Ratusan Liter Tuak Di Sita Satpol PP Purbalingga

IMG-20160419-WA0009Selasa (19/4). Tuak sebanyak 327 liter didapat saat razia minuman keras di wilayah Desa Onje, Kecamatan Mrebet. Razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan pembuat minuman keras.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Satpol PP Purbalingga Teguh Soengkono, S.Sos mengatakan, selain adanya laporan dari masyarakat, pihaknya bergerak atas dasar penegakkan Perda Nomor 22 tahun 2000 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Purbalingga.
“Sesuai Pasal 3 Perda tersebut, barang siapa yang memproduksi, mengedarkan, menjual, menyuguhkan dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan diancam hukuman kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan atau denda 5 (lima) juta rupiah,” ujar Kasi Dalops.
Tuak tersebut disita dari pembuat dan pengedar. Bahkan beberapa pembuat menutup-nutupi produksinya itu. Mereka membuat tidak hanya di rumah tetapi juga di gubug dan kandang ternak yang lokasinya jauh dari pemukiman.
“Prosesnya sangat sederhana. Itu dari badeg (sadapan air nira kelapa) lalu difregmentasi dengan cara dimasuki kayu raru dan didiamkan beberapa hari. Kayu itu adanya di Sumatera,” ujar pengrajin tuak.
Tuak disita dari rumah sdr. Anjar Kusbandi Rt 02 Rw 04 sejumlah 125 liter, sdr. Supadi Rt 02 Rw 04 sejumlah 100 liter, sdr. Triah Rt 04 Rw 01 sejumlah 27 liter, sdr. Wahyono Rt 04 Rw 01 sejumlah 75 liter.
Selanjutnya para tersangka ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.P_20160420_101659Hasil operasi tersebut telah dimusnahkan oleh pihak Satpol PP pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 di halaman kantor Satpol PP Kab Purbalingga.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *