Ini Syarat Agar Reklame Tak Dicopot Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga akan terus berusaha menertibkan reklame dan spanduk di Kota Purbalingga. Apalagi jika jelas-jelas materi promosi itu telah melanggar aturan.
Jika tidak ingin materi promosi yang sudah dipasang itu dilepas paksa Satpol PP, maka pemasang reklame harus memperhatikan beberapa hal penting namun mendasar. Terutama agar tidak dinilai melanggar aturan.
Reklame atau reklame liar, baik itu spanduk, rontek maupun umbul-umbul adalah reklame yang sudah habis masa izinnya, dan belum mengurus daftar ulang perpanjangan pajak reklame, serta tidak melanggar aturan pemasangan reklame.
Sutrisno, SH selaku Kepala Seksi Bintrantib Satpol PP Purbalingga berkata Satpol PP juga akan melepas paksa reklame yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak diizinkan dan pemasangannya tidak sesuai aturan. Misalnya yang dipasang dipaku di pohon dan dipasang melintang di jalan.
Penertiban reklame di Purbalingga sendiri diutamakan di jalan-jalan protokol di kota dan jalan provinsi seperti Jalan Raya Purbalingga-Bojongsari, Jalan Raya Purbalingga-Bukateja dan Jalan Raya Purbalingga-Kalimanah.
“Ini adalah sebuah bentuk sanksi karena pemiliknya melakukan pelanggaran. Bila ingin memasang kembali reklame yang sudah dicopot maka mereka harus mengurus lagi pajaknya serta tidak boleh memasang melanggar aturan,” katanya.
Kamis, 07 april 2016, Satpol PP Purbalingga menertibkan reklame liar di beberapa lokasi di Kota Perwira. “Ini agar wajah Purbalingga terlihat lebih tertib dan tidak terlihat kumuh. Selain itu ini merupakan bagian dari penegakkan perda,” katanya.