Digital Forensik di Era Digital

Satpol PP Ikuti Sosialisasi Kebijakan Keamanan Layanan Publik dan Digital Forensik

Hari Kamis tanggal 26 Juni pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Ardilawet Lt.2 Gedung B Setda Kab. Purbalingga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Keamanan Informasi Pada Layanan Publik dan Digital Forensik Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang ITIKSP Dinkominfo Kabupaten Purbalingga (Sapto Suhardiyo, S.STP., S.T) serta sebagai narasumber Dosen Universitas Telkom Purwokerto (Sarah Astiti, S.Kom., M.MT) dan Kepala Digital Forensik Center (DFC) UMP (Mukhlis Prasetyo Aji, S.T., M.Kom).

Mari kita belajar bersama mengenal Kebijakan Keamanan Layanan Publik dan Digital Forensik.

Sistem manajemen keamanan informasi diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Hal ini sangat penting karena menyangkut perlindungan informasi strategis pemerintah dan keamanan layanan publik berbasis digital. Diera digital saat ini banyak sekali dijumpai kejahatan digital seperti kebocoran data milik negara maupun swasta, membobol akun website OPD seperti iklan slot gacor, iklan video porno yang disisipkan pada website dan masih banyak kejahatan lainnya. Oleh karenanya hari ini kita belajar bersama untuk mengenal peran digital forensik dalam menangani kejahatan cyber.

A. Penyampaian materi 1 : Mengenal Data Pribadi

Seperti yang kita ketahui, saat ini sedang marak maraknya kebocoran data pribadi oleh beberapa oknum tertentu. Data pribadi merupakan Informasi tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung.

Data pribadi dibagi menjadi 2 yaitu data pribadi yang bersifat umum seperti nama, jenis kelamin, alamat, agama, tanggal lahir, kewarganegaraan, status pernikahan, pendidikan dan pekerjaan. Sedangkan yang kedua adalah data pribadi yang bersifat spesifik atau rahasia seperti data biometrik (sidik jari/retina), rekam medis/informasi kesehatan, informasi keuangan, password/ akun digital, riwayat penegakan hukum, data genetika, lokasi/gps,dan catatan komunikasi pribadi.

Berdasarkan UU PDP, data pribadi harus dikelola berdasarkan keterbukaan, akses terbatas, keadilan dan akuntabilitas, keamanan dan integritas, serta tujuan dan masa retensi yang jelas.

Data pribadi bukan hanya “aset” digital—tapi juga hak asasi setiap warga negara. Pengelolaannya yang tepat melindungi kepercayaan publik, reputasi instansi, dan tanggung jawab hukum pemerintah.

Dengan diberlakukannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terjadi perubahan besar dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, terutama bagi pemerintah, instansi publik, swasta, dan masyarakat diantaranya perlindungan data pribadi diakui sebagai hak hukum, kewajiban hukum bagi pengendali data Instansi (termasuk Satpol PP, Damkar, Disdukcapil, RSUD, dll) yang mengumpulkan atau memproses data pribadi, pemilik data diberi hak lebih luas, adanya pengelompokan data umum dan spesifik, berlakunya sanksi administratif dan pidana, kewajiban membentuk sistem manajemen perlindungan data serta menjadi landasan hukum lintas negara.

B. Penyampaian Materi 2 Pengenalan dasar digital forensik sebagai langkah awal perlindungan data

Digital Forensik adalah proses mengidentifikasi, mengamankan, menganalisis, dan menyajikan bukti digital dari perangkat elektronik untuk kepentingan hukum atau investigasi. Seperti forensik biasa, tapi khusus untuk bukti digital: komputer, HP, email, log sistem, CCTV, dll.

Tujuan utamanya yaitu melindungi data dan sistem dari penyalahgunaan, menemukan jejak digital pelanggaran, menjaga integritas bukti elektronik, mendukung proses hukum, disiplin, atau pemulihan sistem.

Contoh penerapan di Instansi seperti melacak siapa yang membocorkan dokumen rahasia, menelusuri penyebab peretasan email dinas, mengungkap log aktivitas penyalahgunaan komputer kantor, serta mengamankan bukti digital saat patroli lapangan (CCTV, foto, file).

Langkah awal yang bisa dilakukan Instansi yaitu membuat SOP jika terjadi insiden digital, latih tim dasar digital forensik, jaga backup data & log aktivitas, serta membangun koordinasi dengan Dinas Kominfo atau BSSN.

Apabila suatu saat mendapat masalah kebocoran data segera hubungi Dinas Kominfo atau BSSN.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *