Tugas Pokok dan Fungsi

SATPOL PP mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SATPOL PP mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparat penegak hukum;
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan dibidang SATPOL PP;
  7. Pelaksanaan urusan kerumahtanggan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat-menyurat dan pelaporan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.