Anggota

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN PURBALINGGA 2016

A. PENDAHULUAN

Dalam rangka mendukung serta mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan cita-cita berbangsa dan bernegara guna terselenggaranya Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 255 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai berikut :

  1. Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
  2. Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:

a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

b. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau perkada;dan

c.melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada

d. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
  4. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. pengawawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

B. TINJAUAN HUKUM AKADEMIS

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9);
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 8740);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1058);

C. TINJAUAN SOSIOLOGI

  1. Dalam rangka mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance) maka penetapan kebijakan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah perlu dikawal implementasinya agar tercapai keberhasilan.
  2. Struktur sosial masyarakat yang majemuk memungkinkan lahirnya potensi konflik baik vertikal maupun horisontal. Potensi konflik di masa mendatang akan semakin berat dengan adanya pengaruh lingkungan regional, nasional maupun global.
  3. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya :
  4. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  5. Penegakan Perda, Peran dan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten dinilai sangat penting untuk melaksanakan fungsi trantibum dan linmas.
  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan koordinasi dengan SKPD lain yang sebagian merupakan Eselon II.

D. TINJAUAN AKADEMIS

Berdasarkan Analisis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Paragraf 2 Klasifikasi Satpol PP Kabupaten/Kota Pasal 8 :

  • Satpol PP kabupaten/kota, terdiri atas :
  • Tipe A; dan ;
  • Tipe B.
  • Besaran organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A dan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah.
  • Satpol PP kabupaten/kota Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60 (enam puluh).
  • Satpol PP kabupaten/kota Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enampuluh).

Sesuai hasil perhitungan variabel besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 yaitu 79, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga memungkinkan untuk ditetapkan menjadi Eselon II.

Ketentuan Tambahan :

  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 point 4 disebutkan bahwa ”Penataan/perubahan perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014”
  • Mendasari ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Surat Bupati Purbalingga Nomor : 050/3076/2015 tanggal 27 April 2015 Perihal Konsultasi Penataan Kelembagaan Satpol PP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

JUMLAH PEGAWAI SATPOL PP BERDASARKAN GOLONGAN DAN PENDIDIKAN SERTA GENDER

Pendidikan Jumlah Jumlah Keterangan
Laki-Laki Wanita
SD 0
SMP 1 1
SMA/SMK 52 14 66
D3 1 3 4
S1 13 13
S2 1 1
85
No. Golongan Jumlah Jumlah Keterangan
Laki-Laki Wanita
1 I 1 1
2 II 27 5 32
3 III 16 2 18
4 IV 1 1
5 HONORER 2 2
6 Banpol PP 21 10 31
Total 85 85