Tugas Pokok dan Fungsi

SATPOL PP mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SATPOL PP mempunyai fungsi: Penyusunan program ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati; Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan…

Read More