Informasi Program dan Kegiatan Mitigasi terkait penangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sesuai tupoksinya :
Dasar Kegiatan :
Pelaksanaan Tugas :
- Melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga terkait peraturan dan kebijakan pemerintah lainnya yang berlaku melalui media cetak, elektronik dan lisan.
- Melaksanakan Patroli dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bersama Tim Penindakan dan Penegakkan Protokol Kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD serta unsur pengamanan lainnya.
- Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasar pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit serta Peraturan Bupati (PERBUP) Purbalingga Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.