Penanganan Covid-19

Informasi Program dan Kegiatan Mitigasi terkait penangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sesuai tupoksinya :

Dasar Kegiatan :

Pelaksanaan Tugas :

  1. Melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga terkait peraturan dan kebijakan pemerintah lainnya yang berlaku melalui media cetak, elektronik dan lisan.
  2. Melaksanakan Patroli dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bersama Tim Penindakan dan Penegakkan Protokol Kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD serta unsur pengamanan lainnya.
  3. Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasar pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit serta Peraturan Bupati (PERBUP) Purbalingga Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.