PKL LANGGAR LOKASI BERDAGANG

PURBALINGGA-Larangan berjualan di luar jam operasional ternyata masih diabaikan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Purbalingga, kemarin (12/6) Satpol PP masih menemukan PKL yang berjualan di sisi Timur dan Barat Alun-alun.

Petugas langsung memberikan sanksi. Namun hanya peringatan agar kembali ke lokasi semula dan mematuhi jam operasional seperti biasa.

Plt. Kepala Satpol PP Purbalingga Ato Susanto, AP.M.Si. mengatakan, bagi PKL yang melanggar hanya dikenakan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri, dengan denda maksimum Rp. 50 juta. Pasalnya, Perda Kabupaten belum menyebut adanya denda administrasi.

“Kalau di kota-kota besar lainnya, misalnya Bandung, dalam Perda sudah tertera denda administrasi Rp. 300 ribu sampai Rp. 500 ribu. Sehingga dimungkinkan bias menjadi efek jera. Namun kalau di Purbalingga, baru sebatas pembinaan dan penyitaan barang bukti.” Katanya.

Menurut Ato, upaya lain yang di lakukan Satpol PP yakni berkomunikasi dengan pedagang dan paguyuban agar tidak melanggar aturan yang sudah di sepakati. Apalagi pihaknya masih menganggap PKL sebagai salah satu wujud ekonomi kreatif yang masih harus di bina dan di arahkan.

“Kita selalu tekankan, bukan semata penindakan. Namun pembinaan yang intensif juga diutamakan,” tambahnya.

Ato mengatakan, pihaknya akan terus menggelar razia penertiban agar tidak ada lagi pelanggaran aturan lokasi berjualan di wilayah kota.” Bertahap kami lakukan penertiban, termasuk yang di jalan Jendsoed,” ujarnya.

 

Sumber : Radarbanyumas(13/6)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *