73 PELANGGAR TERAZIA SAAT OPERASI GAKKUM PROKES DI KASIH, KERTANEGARA

Satpol PP – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab Purbalingga hari ini Kamis (26/11) dilaksanakan di Pertigaan Desa Kasih, Kec. Kertanegara.

Operasi dilaksanakan oleh petugas dari TNI, POLISI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Forkopimcam Kertanegara.

Hasil Operasi Yustisi terazia sebanyak 73 orang pelanggar dengan rincian sebagai berikut :
a. Luar kota Purbalingga : 2 orang
b. Purbalingga :71 orang

Pelanggar di data kemudian diberi sanksi administrasi berupa pengisian surat pernyataan serta sanksi sosial berupa pembinaan dan hukuman (pengucapan Pancasila, push up).

Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi aman terkendali.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *