SATPOL PP TURUNKAN 6 REKLAME YANG SALAHI ATURAN
SATPOL PP – Selasa (3/11) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 perubahan atas perda nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.
Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Kalimanah yang di duga terdapat pelanggaran Perda diantaranya pelanggaran perizinan dan pelanggaran pemasangan reklame (dipasang/dipaku di pohon, tiang listrik/telpon, melintang jalan dll).
Selain reklame yang tidak berijin dan pemasangan yang tidak tepat, petugas juga melepas reklame rusak yang dapat mengganggu pengguna jalan. Sebanyak 6 (enam) reklame kategori spanduk melintang jalan dirazia petugas. Reklame yang dilepas kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti.
Agar reklame tidak di lepas, pemilik reklame diharapkan kedepannya lebih memperhatikan peraturan terkait pemasangan reklame yang baik dan benar sesuai perda yang sudah di tetapkan. Selain itu saat proses perijinan reklame di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kab. Purbalingga juga sudah di jelaskan bagaimana peraturan memasang reklame, namun hal ini sering diabaikan sehingga pemasangan di lapangan masih tidak sesuai dengan arahan.
Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi aman terkendali.