SATPOL PP TURUNKAN 6 REKLAME YANG SALAHI ATURAN

SATPOL PP – Selasa (3/11) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 perubahan atas perda  nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Kalimanah yang di duga terdapat pelanggaran Perda diantaranya pelanggaran perizinan dan pelanggaran pemasangan reklame (dipasang/dipaku di pohon, tiang listrik/telpon, melintang jalan dll).

Selain reklame yang tidak berijin dan pemasangan yang tidak tepat,  petugas juga melepas reklame rusak yang dapat mengganggu pengguna jalan. Sebanyak 6 (enam) reklame kategori spanduk melintang jalan dirazia petugas.  Reklame yang dilepas kemudian  didata dan diamankan sebagai  barang bukti.

Agar  reklame tidak di lepas, pemilik reklame diharapkan kedepannya lebih memperhatikan peraturan terkait pemasangan reklame yang baik dan benar sesuai perda yang sudah di tetapkan. Selain itu saat proses perijinan reklame di DPMPTSP  (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kab. Purbalingga juga sudah di jelaskan bagaimana peraturan memasang reklame, namun hal ini sering diabaikan sehingga pemasangan di lapangan masih tidak sesuai dengan arahan.

Kegiatan  berjalan dengan lancar,  situasi aman  terkendali.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *