23 ORANG PELANGGAR LAGI HARI INI
Satpol PP – Operasi Terpadu Sosialisasi dan Pendisiplinan Warga Masyarakat atas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga hari ini (27/10) dilaksanakan di depan RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Pelaksanaan Operasi berdasar pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COvid-19) di Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan diawali dengan Apel Pengarahan Personil pukul 07.00 Wib di halaman Pendopo Dipokusumo kemudian dilanjutkan pelaksanaan operasi di depan RSUD oleh rekan TNI, POLRI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Sebanyak 23 orang pelanggar terjaring razia dengan rincian 15 orang warga Purbalingga dan 8 orang lainnya warga luar Kab. Purbalingga. Para pelanggar kemudian didata dan diberi pembinaan serta diberi sanksi sosial berupa pengucapan pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan. Pemberian sanksi diharapkan menimbulkan efek jera kepada pelanggar agar selalu mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi aman dan terkendali.