PKL PURBALINGGA DITERTIBKAN

Jum’at, 24 Februari 2017

Satpol PP Purbalingga saat penertiban PKL Jl. Jend. Soedirman Purbalingga

Satpol PP Purbalingga saat penertiban PKL Jl. Jend. Soedirman Purbalingga

Harus Patuhi Jam Berdagang Sterilkan Zona Tertib PKL

PURBALINGGA – Desakan anggota DPRD Purbalingga agar Satpol PP bersikap tegas kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar, akhirnya ditindaklanjuti. Satpol PP melakukan operasi penertiban pada PKL yang berjualan di trotoar yang ada di sejumlah jalan protokol.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purbalingga Endot Marwanto, kemarin (23/2). Penertiban dilakukan di sejumlah jalan protokol yang masuk zona tertib PKL di Kabupaten Purbalingga. Diakui, Satpol PP sudah sering memberikan sosialisasi kepada PKL untuk tidak lagi berjualan di jalan protokol salah satunya sepanjang Jalan Jendral Soedirman, baik di trotoar maupun badan jalan. “Bisa dilihat sendiri, saat ini sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di trotoar terutama di Jalan Jenderal Soedirman. Wilayah yang menjadi zona tertib merupakan lokasi yang menjadi daerah larangan berjualan bagi PKL,” ujarnya.

Dia mengakui, selama ini PKL di sepanjang Jalan Jendral Soedirman menjadi permasalahan tersendiri. Sebab, selama puluhan tahun mereka tak pernah mau pindah ke lokasi lain. “Tapi sekarang sudah ada hasilnya, lihat saja di depan (swalayan) ABC, sudah tidak ada lagi PKL yang berdagang,” imbuhnya. Tak hanya penertiban, Endot mengatakan, petugas Satpol PP setiap hari menggelar patroli rutin di sejumlah jalan protokol yang menjadi kawasan tertib PKL. “Terkait PKL yang sering nekat berjualan di alun-alun setiap Sabtu dan Minggu, kami juga melakukan penjagaan di lokasi tersebut. Hal itu dilakukan agar PKL tidak berjualan di alun-alun,” lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan, untuk PKL di lokasi lain juga akan diberlakukan aturan yang sama. Termasuk PKL di Jalan Piere Tendean. Mereka bakal dibatasi jam berdagangnya, seperti kesepakatan semula. Yakni, PKL hanya berjualan pagi hingga siang hari. Sedangkan malam harinya steril. Namun kenyataannya, saat ini banyak PKL yang berjualan hingga malam hari. “Nanti mereka akan dipindahkan ke lokasi lain. Tapi kami masih menunggu lokasi untuk relokasi bagi PKL,” ujarnya.

Saat ini, penempatan PKL yang sudah diatur dalam SK Bupati yakni PKL yang berjualan di Jalan Wirasaba atau Jalan Mayong dan setengah lingkaran sebelah selatan alun-alun Purbalingga.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.