3 PENGEMIS DAN 1 ODGJ DIAMANKAN PETUGAS SATPOL PP PURBALINGGA
Kamis (18/11) pukul 07.00 sd 10.00 Wib telah dilaksanakan Penertiban dan Penanganan PGOT Dalam Rangka Cipta Kondisi Tibumtranmas di Wilayah Kabupaten Purbalingga oleh Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Dinsosdalduk KB P3A Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan berdasar pada :
- Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 9/2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kab. Purbalingga
- Perda Nomor : 4/2017 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
Kegiatan bertujuan :
- Mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Perda dan Perkada.
- Penegakan hukum terhadap orang atau badan hukum yang tidak mematuhi Perda dan Perkada dengan mengedepankan tindakan persuasif, tegas, terukur dan humanis.
- Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada.
- Meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat terhadap Perda dan Perkada.
- Satpol PP hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur dalam mengatasi gangguan Tibumtranmas sehingga terwujud pelayanan masyarakat dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
- Melakukan pengawasan dalam kepatuhan hukum masyarakat terhadap Perda dan Perkada.
- Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mematuhi Perda dan Perkada.
Petugas melaksanakan patroli keamanan wilayah ke tempat-tempat yang diduga terdapat aktivitas PGOT dan berpotensi menimbulkan gangguan Tibumtranmas. Sebanyak 3 orang pengemis dan 1orang ODGJ diamankan petugas.
Tindakan yang dilakukan antara lain:
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
b. Melaksanakan penertiban dan penanganan PGOT
c. Mengamankan barang bukti pelanggaran berupa 1 (satu) buah gitar.
d. Melakukan tindakan Rehabilitasi Sosial di Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dinsosdalduk KB P3A
e. Membagikan masker.