Renja Satpol PP

BAB I

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

 

Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, tenang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan. Untuk setiap daerah (kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD).

Sebagaimana pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, diwajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja), yang disusun dengan berpedoman kepada Restra SKPD dan mengacu kepada RKPD. Sedangkan RKPD dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2014 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, penyusunannya dengan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan Musrenbang tahunan yang diselanggarakan secara berjenjang untuk keterpaduan Rancangan Renja SKPD.

Sesuai amanat tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga pada tahun 2013 ini menyusun Rencana Kerja satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga tahun 2014. Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun guna mengoperasionalkan RKPD yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga tahun 2014, merupakan rencana pembangunan yang pada dasarnya disusun untuk mewujudkan visi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015 seperti tertuang dalam Rencana Stategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2010 – 2015 yaitu “ Terwujudnya Polisi Pamong Praja Yang Profesional, Berwibawa, Menjadi Pengayom dan Pelayan Masyarakat, Serta Penegak Peda Yang Tangguh dan Mumpuni.”

Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, diperlukan tindakan nyata dalam bentuk misi. Sesuai dengan peran Satuan Polisi Pamong Praja, misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015 adalah sebbagai berikut :

  1. Meningkatkan profesionalisme sebagai aparat pemerintah daerah agar semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat;
  2. Menegakan supremasi hukum demi terciptanya kebenaran dan keadilan;
  3. Menciptakan kondisin wilayah Kabupaten Purbalingga yang kondusif, guna mendukung lancarnya pembangunan daerah;
  4. Membangun jiwa kepamongprajaan, agar dapat menjadi abdi masyarakat yang berwibawa, bertanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas, pengayom dan pelindung masyarakat, serta Penegak Peraturan Perundang – undangan, Perda dan Keputusan Bupati;
  5. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas.

II.Landasan Hukum

 

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

  1. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9);
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Kabupaten Purbalingga;
  9. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2011, tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga

 

  • Maksud dan Tujuan
    • Maksud

Terciptanya sinergitas dan singkronisasi pelaksanaan kegiatan serta sebagai arahan kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan pemafaatan sumber daya manusia yang dimiliki, guna mendukung pembangunan daerah dan sebagai tolok ukur tingkat keberhasilan SKPD.

 

  • Tujuan

Tujuan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2014 adalah;

  1. Terwujudnya penjabaran Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2014;
  2. Terwujudnya integritas, singkronisasi dan sinergitas pembangunan daerah yang berkeadilan;
  3. Terwujudnya konsistensi antar perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan evaluasi hasil pembangunan yang dicapai.
  4. Tercapainya pemanfaatan sumber daya manusia secara efesien, efektif, yang berkeadilan dan berkelanjutan.
    • Sistematikan Penulisan Rencana Kerja

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

DAFTAR TABEL

BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang
  • Landasan hukum
  • Maksud dan Tujuan
  • Sistematika Penyusunan Rencana Kerja

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD dan Capaian Renstra SKP, memuat kajian (reviwe) terhadap hasil pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu (tahun n-2) dan perkiraan capaian tahun berjalan (tahun n-1) mengacu pada APBD tahun berjalan yang seharusnya pada waktu penyusunan Renja SKPD sudah disahkan. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target Renstra SKPD berdasarkan realisasi program dan kegiatan pelaksanaan Renja SKPD tahun – tahun sebelumnya.

2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Renja SKPD, berisikan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan SKPD berdasar indikator kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM, maupun terhadap IKK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Jika indikator yang dikaji disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja pelayanan.

2.3. Isue-isue penting penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, berisi uraian mengenai; sejauh mana tingkat kinerja pelayanan SKPD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan SKPD, Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, tantangan dan peluang serta formulasi isue-isue penting berupa rekomendasi dan catatan yang strategis untuk menindaklanjuti dalam perumusan program dan kegiatan prioritas tahun yang direncanakan.

2.4 Review terhadap Rancangan Awal RKPD.

 

BAB III TUJUAN, SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN

3.1 Telahan terhadap Kebijakan Nasional dan sebagainya maksud, yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.

3.2 Tujuan dan sasara Renja, perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan isue-isue penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Renstra SKPD.

3.3 Program dan Kegiatan, berisikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan, rekapitulasi program dan kegiatan serta penjelasan rumusan program dan kegiatan tidak sesuai dengan rancangan awal RKPD, baik jenis program/kegiatan, pagu indikatif, maupun kombinasi keduannya.

 

BAB IV PENUTUP

BAB II

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU

2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Lalu